DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak dalam Operasi Terbaru

Selasa, 29 April 2025 oleh aisyah

DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak dalam Operasi Terbaru

DJP Jawa Barat II Sita Aset Penunggak Pajak, dari Mobil Hiace hingga Emas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih utang pajak. Dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar 21-25 April 2025, berbagai aset milik penunggak pajak disita, mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini bukan hanya sekadar upaya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan hak negara. Namun, kami juga memastikan hak wajib pajak terpenuhi," ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

Operasi yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II ini berhasil menyita 28 aset. Aset yang disita beragam, mulai dari kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah. Sebagai contoh, di 5 KPP saja, petugas menyita 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank dengan total nilai taksiran mencapai Rp 772 juta. Penyitaan ini dilakukan untuk menagih utang pajak senilai Rp 25 miliar.

Penting untuk diingat, penyitaan aset merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Peringatan. Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan baru diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Yuk, kita jadi wajib pajak yang patuh! Berikut beberapa tips mudah untuk membantu Anda:

1. Miliki NPWP - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas Anda sebagai wajib pajak. Memiliki NPWP memudahkan Anda dalam berbagai urusan administrasi perpajakan.

Contoh: Anda membutuhkan NPWP untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, atau mengajukan kredit.

2. Laporkan SPT Tahunan - Laporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu setiap tahunnya. Ini adalah kewajiban setiap wajib pajak.

Anda bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing, lebih mudah dan praktis.

3. Bayar Pajak Tepat Waktu - Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi. Manfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.

Misalnya, Anda bisa membayar PBB melalui ATM terdekat.

4. Pahami Jenis Pajak - Pahami jenis-jenis pajak yang berlaku bagi Anda. Dengan memahami jenis pajak, Anda dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

Misalnya, jika Anda seorang karyawan, Anda perlu memahami tentang PPh 21.

5. Manfaatkan Layanan Konsultasi Pajak - Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan seputar perpajakan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh DJP.

Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Bagaimana jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Ani Budiman)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penundaan pembayaran pajak. Silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi lebih lanjut."

Apa saja sanksi bagi penunggak pajak? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Sanksinya mulai dari denda, penyitaan aset, hingga hukuman pidana, tergantung pada jumlah tunggakan dan tingkat kesalahannya."

Kapan penyitaan aset dilakukan? (Pertanyaan dari Dewi Pertiwi)

Dasto Ledyanto (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II): "Penyitaan aset merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dan pemberian surat paksa tidak diindahkan oleh penunggak pajak."

Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online? (Pertanyaan dari Eko Prasetyo)

Neilmaldrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP): "Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id). Pastikan Anda telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)."

Apa pentingnya membayar pajak? (Pertanyaan dari Fitriani)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Pajak merupakan sumber utama pendanaan negara untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik."