Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat Ponsel, Gampang dan Cepat Hanya Dalam Hitungan Menit

Senin, 28 April 2025 oleh aisyah

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat Ponsel, Gampang dan Cepat Hanya Dalam Hitungan Menit

Cek Tilang ETLE Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Praktis!

Kesibukan bukan lagi alasan untuk tidak mengecek apakah kendaraan Anda terekam melanggar lalu lintas. Lupakan repotnya datang ke kantor polisi, sekarang Anda bisa cek tilang ETLE secara online lewat ponsel! Fitur ini sangat praktis, terutama bagi Anda yang sering berkendara di daerah perkotaan yang dilengkapi banyak kamera ETLE.

Bagaimana Cara Cek Tilang ETLE via HP?

Ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

  1. Akses situs ETLE: Kunjungi situs resmi ETLE sesuai domisili kendaraan Anda. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, kunjungi https://-pmj.info. Situs nasional juga tersedia.
  2. Masukkan data kendaraan: Di halaman utama, masukkan nomor pelat kendaraan Anda dengan format yang benar. Beberapa wilayah juga mewajibkan input nomor rangka.
  3. Cari data: Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" atau "Submit". Sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya.
  4. Cek hasil: Jika kendaraan Anda terekam melanggar, akan muncul bukti berupa foto/video, waktu, dan lokasi kejadian.
  5. Konfirmasi dan pembayaran: Jika terbukti melanggar, Anda akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang tertera di STNK. Selanjutnya, ikuti prosedur pembayaran tilang melalui BRI atau platform yang ditunjuk.

Dengan mengecek secara berkala, Anda bisa lebih waspada dan disiplin di jalan raya. Transparansi sistem ETLE juga diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar.

"Kami mendorong masyarakat untuk aktif memantau status kendaraannya secara mandiri," ujar Kasubdit Gakum Polda Metro 2025 AKBP Ojo Ruslani.

Pastikan data kendaraan Anda selalu update agar tidak terjadi kesalahan saat pengecekan. Ingat, meskipun teknologi semakin canggih, kesadaran pengguna jalan tetaplah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama. Menghindari pelanggaran bukan hanya soal denda, tapi juga soal tanggung jawab sosial.

Berikut beberapa tips agar Anda tetap aman dan tertib berlalu lintas di era ETLE:

1. Patuhi rambu lalu lintas. - Perhatikan dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada. Misalnya, berhenti di lampu merah dan jangan melanggar marka jalan.

2. Jaga kecepatan kendaraan. - Jangan mengebut dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Misalnya, kurangi kecepatan saat melewati area sekolah atau pemukiman.

3. Gunakan sabuk pengaman. - Pastikan Anda dan semua penumpang selalu menggunakan sabuk pengaman.

4. Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. - Fokus pada jalan dan hindari gangguan dari ponsel. Gunakan headset atau bluetooth jika perlu menerima panggilan.

5. Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. - Bawa SIM dan STNK yang masih berlaku saat berkendara.

6. Cek kondisi kendaraan secara berkala. - Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, termasuk rem, lampu, dan ban. Ini penting untuk keselamatan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Bagaimana jika saya tidak setuju dengan tilang ETLE? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Anda dapat mengajukan sanggahan melalui website ETLE atau datang langsung ke kantor polisi yang menerbitkan tilang. Bawalah bukti-bukti pendukung yang memperkuat argumen Anda. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)

Apakah ada batas waktu pembayaran tilang ETLE? (Pertanyaan dari Bambang Pamungkas)

Ya, ada batas waktu pembayaran. Jika tilang tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan bisa diblokir. - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)

Bagaimana jika alamat di STNK sudah berubah? (Pertanyaan dari Agnes Monica)

Anda perlu segera melakukan pembaruan data di Samsat terdekat agar surat konfirmasi tilang dapat terkirim ke alamat yang benar. - Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya)

Apa yang harus dilakukan jika website ETLE sulit diakses? (Pertanyaan dari Raisa Andriana)

Coba akses di lain waktu atau hubungi call center kepolisian untuk informasi lebih lanjut. - Setyo Wasisto (Kadiv Humas Polri)