Bupati Polisikan Wakil Bupati Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel Surat, Polres Tasikmalaya Angkat Bicara – Kronologi, Fakta, dan Dampaknya

Senin, 14 April 2025 oleh aisyah

Bupati Polisikan Wakil Bupati Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel Surat, Polres Tasikmalaya Angkat Bicara – Kronologi, Fakta, dan Dampaknya

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel

Suasana politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas. Bupati Ade Sugianto resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan stempel pada surat resmi pemerintah. Laporan ini diajukan melalui tim kuasa hukum Bupati pada Jumat, 11 April 2025, setelah upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu.

Kasus ini bermula dari sebuah surat undangan tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa. Surat tersebut diduga dibuat oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Yang menjadi permasalahan, surat tersebut menggunakan kop surat dan stempel Bupati Tasikmalaya, diduga tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, pada hari Jumat, tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

"Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan mengkaji berkas laporan yang telah diterima," tambah AKP Ridwan.

Hingga saat ini, Polres Tasikmalaya belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan. Pihak kepolisian akan memverifikasi kebenaran laporan, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bagaimana tanggapan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, terhadap kasus ini, Bu Ani?

Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Penggunaan stempel tanpa izin, apalagi dalam konteks surat resmi, merupakan pelanggaran serius. Harus ada proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap fakta sebenarnya. (Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara)