BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat & Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
BPJS Kesehatan dan Kemenkumham Bersinergi Perluas Jangkauan JKN
BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat dan memperluas cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, disaksikan oleh jajaran direksi kedua belah pihak.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan. Ghufron Mukti optimis kerja sama ini akan meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi.
Dengan memanfaatkan data dari Kemenkumham, BPJS Kesehatan berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang belum terlindungi JKN. "Kami berharap kualitas dan cakupan kepesertaan JKN semakin baik ke depannya," ujar Ghufron. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses kesehatan yang layak.
Per 1 April 2025, jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. "Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan," tutur Ghufron.
Menkumham Yasonna Laoly menyambut baik kerja sama ini, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam pelayanan hukum dan jaminan kesehatan. "Kemenkumham berkomitmen mendukung Program JKN dan berharap dapat berkontribusi dalam mencapai cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2%," terangnya. Yasonna juga berharap adanya kolaborasi program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong royong dalam mewujudkan bangsa yang sehat.
Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi, sinergi program strategis, serta potensi kerja sama lainnya di masa mendatang.
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat JKN Anda:
1. Pastikan data Anda terdaftar dengan benar. - Data yang akurat akan mempermudah proses administrasi dan pelayanan kesehatan. Periksa kembali data Anda di aplikasi Mobile JKN atau hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta JKN. - Ketahui prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan tata cara pengaduan. Informasi ini bisa Anda dapatkan di website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
3. Manfaatkan layanan Mobile JKN. - Aplikasi Mobile JKN memudahkan Anda untuk mengakses informasi kepesertaan, mendaftar faskes, melakukan pengaduan, dan berbagai layanan lainnya. Unduh aplikasinya di Play Store atau App Store.
4. Bayar iuran tepat waktu. - Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan kartu JKN Anda nonaktif. Manfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia agar iuran Anda selalu terbayar tepat waktu.
Bagaimana cara mendaftar JKN secara online, Pak Budi?
(Dijawab oleh Prof. Hasbullah Thabrany, Pakar Kebijakan Kesehatan) Pendaftaran JKN online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri. Ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia di aplikasi atau website tersebut.
Apa saja manfaat yang didapat dari JKN, Bu Ani?
(Dijawab oleh dr. Nadia A. Mulia, Dokter Umum) JKN memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Manfaatnya meliputi pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kebutuhan medis.
Bagaimana jika saya lupa membayar iuran JKN, Pak Iwan?
(Dijawab oleh Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan) Jika terlambat membayar iuran, status kepesertaan JKN Anda akan dinonaktifkan. Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran yang tertunggak. Segera lakukan pembayaran agar Anda dapat kembali memanfaatkan layanan JKN.
Bagaimana peran Kemenkumham dalam memperluas cakupan JKN, Bu Siti?
(Dijawab oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI) Kemenkumham berperan dalam menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini untuk membantu BPJS Kesehatan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar JKN. Kami juga berperan dalam sosialisasi dan edukasi program JKN kepada masyarakat.