Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidinya yang Perlu Diketahui

Minggu, 27 April 2025 oleh aisyah

Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidinya yang Perlu Diketahui

Bikin Gigi Palsu? BPJS Kesehatan Bantu, Tapi Ada Syaratnya!

Punya masalah gigi yang butuh gigi palsu? Tenang, BPJS Kesehatan bisa bantu! Tapi, perlu diketahui kalau biayanya nggak ditanggung sepenuhnya, alias ada subsidi dengan batasan tertentu. Yuk, simak penjelasannya!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Ini bukan sekadar keinginan pasien, tapi memang kebutuhan medis yang direkomendasikan oleh dokter.

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan berbeda untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Untuk dua rahang gigi, subsidi di FKTP sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk satu rahang gigi sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, di FKRTL, subsidi untuk protesa gigi penuh maksimal Rp1,2 juta dan untuk satu rahang gigi sebesar Rp550 ribu.

Penting juga diingat, pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dibatasi paling cepat dua tahun sekali, dan harus berdasarkan indikasi medis. Jadi, nggak bisa asal klaim, ya!

Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan:

Di FKTP (Puskesmas/Klinik/Dokter Gigi):

  1. Datang ke FKTP pilihan Anda dan tunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  2. FKTP akan memeriksa keabsahan kartu Anda.
  3. Jalani pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
  4. Tandatangani bukti pelayanan.
  5. Jika perlu, Anda akan mendapat resep obat atau rujukan ke spesialis gigi (jika FKTP tidak memiliki dokter gigi).

Di FKRTL (Rumah Sakit):

  1. Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
  2. Daftar ke rumah sakit dan tunjukkan kartu serta surat rujukan.
  3. Rumah sakit akan memeriksa keabsahan kartu dan surat rujukan, lalu mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  4. SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
  5. Dapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  6. Tandatangani bukti pelayanan.

Merawat gigi palsu penting agar tetap awet dan nyaman digunakan. Berikut beberapa tipsnya:

1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu Anda setelah makan menggunakan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari penggunaan pasta gigi biasa karena bisa mengikis permukaan gigi palsu.

2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus atau air bersih semalaman untuk menghilangkan bakteri dan menjaga kebersihannya. Contohnya, Anda bisa menggunakan tablet effervescent khusus pembersih gigi palsu.

3. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Lakukan kontrol rutin ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali untuk memastikan gigi palsu Anda masih dalam kondisi baik dan pas di gusi. Dokter juga bisa membersihkan gigi palsu secara profesional.

4. Hindari makanan keras dan lengket. - Hindari mengonsumsi makanan yang terlalu keras atau lengket, seperti permen karet atau kacang keras, karena dapat merusak gigi palsu Anda.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Susi Pudjiastuti?

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menanggung gigi palsu yang memang diperlukan secara medis, bukan untuk estetika semata. Jenis gigi palsu yang ditanggung juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di permenkes terkait.

Bagaimana kalau gigi palsu saya rusak sebelum 2 tahun, Pak Jokowi?

Jika gigi palsu rusak sebelum 2 tahun karena faktor di luar kebiasaan buruk, seperti kecelakaan, bisa diajukan kembali ke faskes dengan membawa bukti-bukti yang mendukung.

Bisakah saya memilih jenis bahan gigi palsu yang saya inginkan, Dr. Reisa Broto Asmoro?

BPJS Kesehatan menanggung jenis bahan gigi palsu sesuai ketentuan. Jika ingin bahan lain, selisih biaya ditanggung sendiri.

Apa yang harus saya lakukan jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki dokter gigi, Pak Nadiem Makarim?

Faskes tingkat 1 akan memberikan rujukan ke faskes tingkat 1 lain yang memiliki layanan dokter gigi atau langsung ke faskes tingkat lanjutan.

Bagaimana cara mengetahui faskes mana saja yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pembuatan gigi palsu, Bu Sri Mulyani?

Informasi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165.

Apakah saya perlu membayar biaya administrasi saat klaim gigi palsu dengan BPJS, Pak Ganjar Pranowo?

Tidak ada biaya administrasi untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, selama prosedur dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.