Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Simak Syaratnya Sekarang!
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Jadi Mudah!
Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini lebih mudah dan hemat karena biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapuskan. Dulu, balik nama seringkali dihindari karena biayanya yang tinggi. Banyak pemilik motor bekas yang terhambat saat perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP asli pemilik sebelumnya. Solusinya adalah balik nama, tapi biaya yang mahal membuat banyak orang enggan melakukannya.
Namun, sekarang Anda tak perlu khawatir lagi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias pembelian baru dari dealer. Artinya, untuk kendaraan bekas, BBNKB sudah ditiadakan!
Biaya Apa Saja yang Masih Harus Dibayar?
Meskipun BBNKB dibebaskan, beberapa biaya lain masih perlu dibayarkan untuk proses balik nama. Ini termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Berikut rinciannya:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda berlaku jika ada tunggakan.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Persyaratan Balik Nama Motor
Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor:
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
Proses balik nama motor bekas kini semakin mudah. Berikut beberapa tips untuk memperlancar prosesnya:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Kumpulkan semua dokumen penting seperti STNK asli dan fotokopi, SKKP, BPKB asli dan fotokopi. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk menghindari penolakan.
2. Cek Status Pajak Kendaraan - Pastikan pajak kendaraan terbayar lunas. Jika ada tunggakan, segera lunasi untuk menghindari denda dan mempercepat proses balik nama. Misalnya, cek melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website resmi Samsat daerah Anda.
3. Datang ke Kantor Samsat Setempat - Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda untuk mengurus balik nama. Jangan lupa membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
4. Ikuti Prosedur yang Berlaku - Tanyakan kepada petugas Samsat mengenai prosedur balik nama dan ikuti arahan mereka dengan cermat. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? (Pertanyaan dari Ani)
Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Bagaimana jika STNK motor bekas saya hilang? (Pertanyaan dari Bambang)
Anda perlu mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama. - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
Berapa lama proses balik nama motor bekas? (Pertanyaan dari Citra)
Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Apakah bisa melakukan balik nama motor bekas secara online? (Pertanyaan dari Dedi)
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan balik nama online. Silakan cek website Samsat daerah Anda untuk informasi lebih lanjut. - Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika)