Banyumas Barat Menuju Pemekaran Wilayah, Siap Menjadi Kabupaten Baru di Jawa Tengah Segera Terwujud

Kamis, 17 April 2025 oleh aisyah

Banyumas Barat Menuju Pemekaran Wilayah, Siap Menjadi Kabupaten Baru di Jawa Tengah Segera Terwujud

Banyumas Barat Siap Pisah, Menuju Kabupaten Baru

Wacana pemekaran wilayah di Banyumas semakin menguat. Tak hanya Purwokerto yang digadang-gadang menjadi kota otonom, kini wilayah barat Banyumas juga bersiap untuk berdiri sendiri sebagai Kabupaten Banyumas Barat. Dorongan pemekaran ini tak sekadar urusan administrasi, melainkan juga dilatarbelakangi pertimbangan historis dan geografis.

Jika Purwokerto resmi menjadi kota, pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas akan kembali ke Kota Lama Banyumas di wilayah timur. Hal ini memicu kekhawatiran akan sulitnya akses pelayanan publik bagi warga di barat, seperti Ajibarang, Wangon, dan Lumbir, karena jaraknya yang jauh dari pusat pemerintahan. Apalagi, sejarah mencatat Banyumas pernah terbagi menjadi dua kabupaten, Banyumas dan Ajibarang (tahun 1831), sebelum akhirnya Ajibarang dilebur ke dalam Banyumas pada 1936.

Rencana pemekaran ini akan membagi Banyumas menjadi dua wilayah. Kabupaten Banyumas akan terdiri dari 10 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Banyumas, sementara Banyumas Barat akan membawahi 8 kecamatan dengan Wangon sebagai ibu kota. Kedua wilayah ini telah memenuhi syarat minimal 5 kecamatan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasca pemekaran, Banyumas diperkirakan memiliki luas 495,36 km² dengan penduduk 680.432 jiwa. Sedangkan Banyumas Barat akan mencakup 661,5 km² dengan 601.548 jiwa. Jumlah penduduk keduanya terbilang signifikan, bahkan masuk dalam 30 besar kabupaten terpadat di Jawa Tengah.

Dari sisi ekonomi, Banyumas akan bertumpu pada sektor pertanian dan perdagangan, dengan pusat aktivitas di Kota Lama Banyumas, Sokaraja, dan Sumpiuh. Sementara Banyumas Barat akan fokus pada industri dan pertanian, dengan Ajibarang sebagai pusat industri dan Wangon sebagai pusat pemerintahan.

Potensi ekonomi keduanya pun cukup menjanjikan. PDRB Banyumas diproyeksikan mencapai Rp21,17 triliun, sedangkan Banyumas Barat Rp20,93 triliun. Angka ini setara dengan PDRB beberapa kabupaten di Jawa Tengah seperti Purworejo, Wonosobo, dan Rembang.

Berikut beberapa tips untuk memahami proses pemekaran wilayah:

1. Pelajari dasar hukumnya. - Pahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengetahui syarat dan prosedur pemekaran wilayah. Misalnya, cek persyaratan minimal jumlah kecamatan dan penduduk.

2. Cermati alasan pemekaran. - Telusuri alasan di balik usulan pemekaran, apakah didasari kebutuhan administratif, historis, geografis, atau ekonomi. Contohnya, seperti kasus Banyumas Barat, pertimbangkan dampak jarak ke pusat pemerintahan bagi pelayanan publik.

3. Perhatikan potensi dampaknya. - Analisis potensi dampak positif dan negatif pemekaran, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Misalnya, bagaimana pemekaran akan mempengaruhi alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur.

4. Ikuti perkembangan beritanya. - Pantau terus perkembangan berita dan informasi terkait proses pemekaran melalui media massa dan sumber resmi lainnya. Misalnya, ikuti perkembangan rapat-rapat pembahasan di DPRD dan pemerintah daerah.

Apa manfaat pemekaran wilayah bagi masyarakat? (Ditanyakan oleh Ani Handayani)

"Pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan daerah karena pemerintah daerah baru akan lebih fokus pada wilayah yang lebih kecil. Hal ini juga dapat membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja baru." - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Bagaimana proses pemekaran wilayah dilakukan? (Ditanyakan oleh Budi Santoso)

"Proses pemekaran wilayah cukup panjang dan kompleks, melibatkan usulan dari masyarakat, kajian akademis, persetujuan DPRD, hingga pengesahan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang." - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah? (Ditanyakan oleh Cindy Pertiwi)

"Syarat utama pemekaran wilayah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi persyaratan administratif, teknis, dan fisik, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi, dan infrastruktur." - Dr. Djohermansyah Djohan (Pakar Otonomi Daerah)

Apakah ada potensi konflik dalam proses pemekaran? (Ditanyakan oleh Dedi Supriadi)

"Potensi konflik memang ada, misalnya terkait batas wilayah, alokasi sumber daya, dan perebutan posisi pemerintahan. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap tahap proses pemekaran." - Prof. Ryaas Rasyid (Pakar Tata Negara)

Kapan Banyumas Barat ditargetkan resmi menjadi kabupaten? (Ditanyakan oleh Eka Pratiwi)

"Saat ini prosesnya masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan. Belum ada target waktu yang pasti, karena masih perlu melalui berbagai tahapan dan persetujuan." - Bupati Banyumas, Achmad Husein

Bagaimana dampak pemekaran terhadap perekonomian Banyumas dan Banyumas Barat? (Ditanyakan oleh Fahri Ramadhan)

"Pemekaran diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kedua wilayah. Banyumas akan fokus pada pertanian dan perdagangan, sementara Banyumas Barat pada industri dan pertanian. Potensi PDRB keduanya juga menjanjikan." - Faisal Basri (Pengamat Ekonomi)