Aturan Rumah Subsidi, Penerima, Spesifikasi Unit, serta Harganya yang Perlu Anda Ketahui
Rabu, 16 April 2025 oleh aisyah
Membeli Rumah Subsidi: Panduan Lengkap untuk MBR
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah hadir dengan program rumah subsidi untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, ada beberapa aturan yang perlu dipahami sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah subsidi. Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari kriteria penerima, spesifikasi unit, aturan penggunaan, hingga harga rumah subsidi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Rumah Subsidi?
Rumah subsidi ditujukan khusus untuk MBR yang memiliki keterbatasan daya beli. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, yang saat ini mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan untuk lajang maksimal Rp7 juta per bulan, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga maksimal Rp8 juta per bulan. Kabar baiknya, pemerintah berencana meningkatkan batas penghasilan ini menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga di tahun 2025.
Selain itu, karena penyaluran rumah subsidi dilakukan melalui KPR bersubsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), calon penerima juga harus memenuhi syarat seperti belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Spesifikasi Unit Rumah Subsidi
Rumah subsidi dibangun dengan standar tertentu yang diatur oleh pemerintah. Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sedangkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Rumah juga harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti jaringan air bersih, listrik, saluran air limbah, dan sarana pembuangan sampah.
Aturan Penggunaan Rumah Subsidi
Ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh penerima rumah subsidi. Salah satunya adalah kewajiban untuk menghuni rumah tersebut paling lambat 1 tahun setelah serah terima. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya setelah dihuni lebih dari 5 tahun (untuk rumah tapak) atau karena alasan pindah tugas/pekerjaan.
Harga Rumah Subsidi
Harga rumah subsidi bervariasi tergantung zona wilayah. Misalnya, harga rumah subsidi di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) maksimal Rp166.000.000. Sedangkan di Papua dan beberapa wilayah lainnya, harga maksimalnya mencapai Rp240.000.000. Informasi lengkap mengenai batasan harga per zona bisa dicek di Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023.
Berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah proses mendapatkan rumah subsidi:
1. Pastikan Anda memenuhi kriteria MBR. - Cek kembali penghasilan Anda apakah sesuai dengan batas yang ditentukan. Misalnya, jika Anda lajang dan berpenghasilan Rp6 juta per bulan, maka Anda memenuhi kriteria.
2. Kumpulkan dokumen persyaratan. - Siapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, dan NPWP agar proses pengajuan lebih lancar.
3. Cari informasi tentang pengembang dan lokasi perumahan. - Pilihlah pengembang yang terpercaya dan lokasi yang strategis sesuai kebutuhan Anda.
4. Ajukan KPR FLPP ke bank yang ditunjuk. - Bandingkan penawaran dari beberapa bank dan pilih yang paling sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
5. Pahami aturan penggunaan rumah subsidi. - Pastikan Anda mematuhi aturan yang berlaku, seperti kewajiban menghuni rumah dan larangan menyewakan/mengalihkan kepemilikan sebelum jangka waktu tertentu.
Bagaimana cara mengetahui daftar pengembang rumah subsidi yang terpercaya, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan): Anda bisa mengecek daftar pengembang yang terdaftar di Kementerian PUPR atau asosiasi pengembang perumahan. Pastikan pengembang tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan legalitas yang jelas.
Pak Basuki, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR FLPP?
(Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR): Secara umum, dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, slip gaji, NPWP, surat nikah (jika sudah menikah), dan surat keterangan belum memiliki rumah.
Apakah boleh merenovasi rumah subsidi, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden RI): Renovasi diperbolehkan, asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana jika saya pindah tugas ke luar kota, Bu Retno? Apakah rumah subsidi bisa dijual?
(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri): Rumah subsidi bisa dijual setelah dihuni lebih dari 5 tahun. Jika pindah tugas sebelum 5 tahun, Anda perlu melapor ke bank dan mengajukan izin pengalihan.
Pak Nadiem, bagaimana prosedur pengajuan subsidi uang muka untuk rumah subsidi?
(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Subsidi uang muka biasanya sudah termasuk dalam program KPR FLPP. Anda perlu menanyakan detailnya ke bank penyalur KPR.
Bu Tri Rismaharini, bagaimana jika pengembang tidak memenuhi janji terkait spesifikasi rumah subsidi?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial): Laporkan segera ke Kementerian PUPR atau asosiasi pengembang perumahan. Anda juga bisa berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum jika diperlukan.