AS Protes UU JPH di Indonesia, Minta Sertifikasi Halal Diubah Picu Kontroversi

Senin, 21 April 2025 oleh aisyah

AS Protes UU JPH di Indonesia, Minta Sertifikasi Halal Diubah Picu Kontroversi

AS Kembali Soroti Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyuarakan keberatannya terhadap aturan sertifikasi halal di Indonesia. Mereka menganggap aturan ini sebagai hambatan perdagangan, bahkan menjadi salah satu alasan di balik penerapan tarif resiprokal oleh pemerintahan Donald Trump. Keberatan AS tertuang dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi fokus utama keberatan AS. UU ini mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman hingga obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia. Seluruh rantai bisnis, dari produksi hingga pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini.

AS menyoroti proses penerapan aturan halal di Indonesia. Mereka khawatir Indonesia kerap menyelesaikan peraturan turunan sebelum memberitahukan rancangannya kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan. Hal ini dianggap melanggar Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan.

"Selama lima tahun terakhir, Indonesia cenderung memberitahukan langkah-langkah penerapan hukum halal kepada WTO setelah aturan tersebut berlaku," demikian kutipan dari laporan tersebut.

Beberapa contoh peraturan yang disoroti AS antara lain Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748/2021 dan perubahannya melalui KMA No. 944/2024 tentang kategori makanan dan minuman. AS juga menyoroti KMA No. 1360/2021 atau "daftar positif" halal, yang menetapkan daftar produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2023 tentang akreditasi badan sertifikasi halal asing juga menjadi perhatian.

AS menganggap "daftar positif" halal sebagai dokumen yang dinamis dan dapat diubah tanpa penerbitan keputusan baru. Hal ini menambah kekhawatiran mereka akan transparansi dan prediktabilitas regulasi sertifikasi halal di Indonesia.

Berikut beberapa tips untuk memahami sertifikasi halal di Indonesia:

1. Pahami Produk yang Wajib Bersertifikat Halal - Periksa KMA No. 748/2021 dan perubahannya untuk mengetahui produk apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Misalnya, makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

2. Cek "Daftar Positif" Halal - Lihat KMA No. 1360/2021 untuk mengetahui bahan-bahan yang tidak memerlukan sertifikasi halal. Ini akan membantu Anda mengidentifikasi bahan-bahan yang aman digunakan dalam produk Anda.

3. Pelajari Proses Sertifikasi - Pahami tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa mengunjungi situs web BPJPH untuk informasi lebih lanjut.

4. Konsultasikan dengan Ahli - Jika Anda masih bingung, konsultasikan dengan konsultan halal atau lembaga sertifikasi halal untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik.

5. Pantau Perkembangan Regulasi - Regulasi sertifikasi halal dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru agar bisnis Anda tetap patuh.

Apa dampak aturan halal terhadap UMKM di Indonesia? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

(Dijawab oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Aturan halal dapat menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produknya, terutama di pasar global. Namun, perlu ada pendampingan dan kemudahan akses sertifikasi agar UMKM tidak terbebani.

Bagaimana cara produk impor mendapatkan sertifikat halal di Indonesia? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

(Dijawab oleh Kepala BPJPH) Produk impor harus memenuhi persyaratan yang sama dengan produk lokal. Proses sertifikasi melibatkan audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi BPJPH.

Apakah semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

(Dijawab oleh Prof. Sukoso, pakar hukum Islam) Tidak semua. Ada beberapa produk yang dikecualikan, seperti yang tercantum dalam "daftar positif" halal. Namun, secara bertahap, semua produk makanan dan minuman akan diwajibkan bersertifikat halal.

Apa sanksi bagi produsen yang tidak memiliki sertifikat halal padahal wajib? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

(Dijawab oleh ahli hukum perdagangan) Sanksinya bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin edar. Besaran sanksi tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Bagaimana cara mengetahui keaslian sertifikat halal suatu produk? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

(Dijawab oleh perwakilan dari BPJPH) Anda dapat memverifikasi keaslian sertifikat halal melalui aplikasi Cermati Halal atau situs web BPJPH. Di sana, Anda dapat memasukkan nomor sertifikat dan melihat detail informasinya.