9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM,BPJPH Ditarik dari Pasaran, Waspadalah Sekarang Juga!
Selasa, 22 April 2025 oleh aisyah
Waspada! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran
BPOM dan BPJPH baru-baru ini mengumumkan penarikan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi. Ketujuh produk tersebut, mengejutkan, telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini berdasarkan uji sampel acak yang dilakukan BPOM dan diverifikasi oleh BPJPH melalui uji laboratorium untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Daftar 9 Produk yang Terdeteksi Mengandung Babi:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - Bersertifikat Halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) - Bersertifikat Halal
- Hakiki Gelatin - Bersertifikat Halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - Bersertifikat Halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - Tanpa Sertifikat Halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - Tanpa Sertifikat Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produsen dan distributor bertanggung jawab penuh atas temuan ini. Surat peringatan telah dilayangkan, dan perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran. BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut. Kabar baiknya, perusahaan-perusahaan yang terlibat telah bersikap kooperatif dan mulai menarik produk mereka.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM terus berupaya mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Masyarakat diimbau untuk selalu "Cek KLIK": Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli.
Produk non-halal boleh beredar di Indonesia asalkan mencantumkan informasi yang jelas dan jujur. Kejujuran adalah kunci. Tuliskan dengan jelas kandungannya, misalnya "mengandung unsur babi" atau "mengandung alkohol sekian persen". - Ahmad Haikal Hasan
Berikut beberapa tips praktis untuk memastikan kehalalan produk makanan yang Anda beli:
1. Periksa Label dengan Teliti - Luangkan waktu untuk membaca komposisi dan informasi lainnya pada label makanan. Carilah logo halal dan pastikan nomor sertifikat halal terdaftar di BPJPH.
2. Cek KLIK - Ingat prinsip "Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa". Pastikan kemasan utuh, label jelas, izin edar valid, dan belum melewati tanggal kadaluarsa.
3. Beli dari Sumber Terpercaya - Pilihlah toko atau penjual yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menjual produk halal.
4. Waspada Produk Impor - Berhati-hatilah dengan produk impor, terutama yang berasal dari negara yang mayoritas penduduknya non-muslim. Teliti kembali kehalalannya meskipun terdapat logo halal.
5. Laporkan Kecurangan - Jika Anda menemukan produk yang diduga mengandung bahan non-halal tetapi berlabel halal, segera laporkan ke BPOM atau BPJPH.
6. Gunakan Aplikasi Halal - Manfaatkan aplikasi pengecek halal yang tersedia di smartphone Anda. Aplikasi ini dapat membantu Anda memverifikasi kehalalan produk dengan cepat dan mudah. Contohnya, aplikasi "HalalMUI".
Bagaimana saya bisa yakin produk yang bersertifikat halal benar-benar halal, Bu Ratna?
Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui proses audit dan pemeriksaan yang ketat. Namun, masyarakat tetap perlu waspada dan teliti. Cek nomor sertifikat di situs web BPJPH untuk memastikan keasliannya. - Elin Herlina, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM
Apa sanksi bagi produsen yang terbukti memalsukan sertifikat halal, Pak Anton?
Sanksinya bisa berupa pencabutan sertifikat halal, denda administratif, hingga pidana penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. - Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Apakah produk impor yang berlabel halal dari negara non-muslim aman dikonsumsi, Pak Budi?
Meskipun berlabel halal, tetap perlu kehati-hatian. Pastikan lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan diakui oleh BPJPH. - MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Bagaimana cara melaporkan produk yang dicurigai mengandung babi tetapi berlabel halal, Ibu Ani?
Anda bisa melaporkan ke BPOM melalui layanan Halo BPOM di 1500533 atau melalui website resmi BPOM. Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda. - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Apa yang harus saya lakukan jika terlanjur mengonsumsi produk yang mengandung babi, Pak Joko?
Tenang saja, Pak Joko. Jika Anda tidak sengaja mengonsumsinya, bersihkan mulut dan beristighfarlah. Yang terpenting adalah kita belajar dari pengalaman dan lebih berhati-hati ke depannya. - Ustaz Abdul Somad