80.000 Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Radar OJK, Ini Alasannya, Potensi Risiko Bagi Anggota

Sabtu, 19 April 2025 oleh aisyah

80.000 Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Radar OJK, Ini Alasannya, Potensi Risiko Bagi Anggota

80.000 Koperasi Merah Putih: Belum Tentu Diawasi OJK

Rencana pemerintah membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menimbulkan pertanyaan: apakah koperasi ini akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jawabannya, tidak selalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengawasan OJK hanya berlaku jika Koperasi Merah Putih menjalankan usaha di sektor jasa keuangan atau yang dikenal dengan open loop. Artinya, jika koperasi tersebut hanya berfokus pada kegiatan ekonomi internal antar anggota, maka tidak akan diawasi OJK.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan kriteria spesifik untuk koperasi yang diawasi OJK. Kriteria tersebut meliputi penghimpunan dana dari non-anggota atau anggota koperasi lain, penyaluran pinjaman ke non-anggota atau anggota koperasi lain, menerima pendanaan dari bank/lembaga keuangan melebihi batas yang ditentukan, serta menawarkan layanan jasa keuangan di luar simpan pinjam (seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, menjadi dasar percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, optimis Kopdes Merah Putih dapat meraup keuntungan hingga empat kali lipat dalam dua tahun berkat beragam unit usaha yang direncanakan. Pemerintah akan fokus pada pembentukan badan hukum dan usaha dalam dua bulan mendatang, dilanjutkan dengan pengembangan model bisnis dan penyaluran pinjaman modal awal hingga Rp 5 miliar per koperasi. Modal ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari operasional kantor, simpan pinjam, apotek desa, logistik, hingga cold storage. Dengan total 80.000 koperasi, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp 400 triliun, yang diharapkan dapat berkembang menjadi Rp 2.000 triliun dalam dua tahun.

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan Anda:

1. Aktif Berpartisipasi - Keberhasilan koperasi bergantung pada partisipasi aktif anggotanya. Hadirilah rapat anggota, berikan masukan, dan ikut serta dalam kegiatan koperasi.

Contoh: Menghadiri rapat anggota untuk membahas rencana usaha koperasi.

2. Manfaatkan Layanan yang Tersedia - Koperasi Merah Putih menawarkan beragam layanan, mulai dari simpan pinjam hingga penyediaan kebutuhan pokok. Manfaatkan layanan ini untuk kesejahteraan Anda.

Contoh: Meminjam modal usaha dari koperasi dengan bunga yang kompetitif.

3. Jaga Kepercayaan - Kepercayaan merupakan kunci keberhasilan koperasi. Bayarlah pinjaman tepat waktu dan patuhi aturan yang berlaku.

Contoh: Membayar angsuran pinjaman tepat waktu setiap bulannya.

4. Berikan Masukan yang Konstruktif - Jika ada hal yang perlu diperbaiki, sampaikan masukan Anda secara konstruktif kepada pengurus koperasi.

Contoh: Memberikan saran untuk meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota.

5. Ajak Warga Lain Bergabung - Semakin banyak anggota, semakin kuat koperasi. Ajaklah warga lain di desa/kelurahan Anda untuk bergabung dan merasakan manfaat Koperasi Merah Putih.

Contoh: Menyebarkan informasi tentang manfaat keanggotaan koperasi kepada tetangga.

Apakah semua Koperasi Merah Putih diawasi OJK? - Pertanyaan dari Siti Nurhaliza

Tidak. Hanya koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan memenuhi kriteria UU P2SK yang diawasi OJK. - Agusman (Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK)

Apa saja unit usaha yang bisa dijalankan Koperasi Merah Putih? - Pertanyaan dari Budi Santoso

Beragam, mulai dari simpan pinjam, apotek desa, logistik, penyediaan sembako, klinik, hingga cold storage. - Ferry Juliantono (Wakil Menteri Koperasi)

Berapa modal awal yang diberikan pemerintah untuk setiap Koperasi Merah Putih? - Pertanyaan dari Ani Yudhoyono

Pemerintah memberikan modal awal hingga Rp 5 miliar per koperasi. - Ferry Juliantono (Wakil Menteri Koperasi)

Kapan Inpres tentang Koperasi Merah Putih ditandatangani? - Pertanyaan dari Bambang Pamungkas

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ditandatangani pada 27 Maret 2025. - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Apa tujuan dibentuknya Koperasi Merah Putih? - Pertanyaan dari Dewi Persik

Untuk memperkuat perekonomian desa/kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai unit usaha yang dikelola secara bersama. - Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM)