3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja? Cek Statusmu Sekarang!

Rabu, 16 April 2025 oleh aisyah

3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja? Cek Statusmu Sekarang!

3 Kondisi yang Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan PBI Anda Secara Otomatis

Tahukah Anda kalau kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa nonaktif sendiri? Jangan panik dulu! Artikel ini akan membahas penyebabnya dan apa yang bisa Anda lakukan jika hal ini terjadi.

BPJS Kesehatan PBI, program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, memungkinkan peserta berobat gratis di faskes tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) tanpa bayar iuran bulanan. Kepesertaan PBI ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) dan terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lalu, apa saja yang bisa menyebabkan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan otomatis?

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, penonaktifan PBI umumnya terjadi ketika seseorang sudah tidak tercatat dalam DTKS sebagai masyarakat kurang mampu, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut beberapa kondisi yang bisa memicu penonaktifan:

  1. Tidak Terdaftar di DTKS. Ini bisa terjadi karena beberapa hal:
    • Sudah mampu bayar iuran sendiri.
    • Tidak ditemukan keberadaannya.
    • Status berubah menjadi pekerja penerima upah (iuran ditanggung perusahaan).
    • Mendaftar sendiri sebagai peserta PBPU (mandiri) kelas 1 atau 2.
  2. Meninggal dunia.
  3. Terdaftar lebih dari satu kali.

Bagaimana kalau PBI dinonaktifkan padahal masih berhak?

Tenang, Anda bisa mengaktifkannya kembali (reaktivasi) dalam waktu enam bulan sejak dinonaktifkan, sesuai Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Caranya? Lapor ke dinas sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan.

Jika sudah lebih dari enam bulan, bawa KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke DTKS.

Berikut beberapa tips untuk memastikan BPJS Kesehatan PBI Anda tetap aktif:

1. Periksa Status Kepesertaan Secara Berkala. - Jangan sampai kaget! Cek status kepesertaan PBI Anda secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan begitu, Anda bisa tahu lebih awal jika ada masalah dan segera menanganinya.

2. Update Data Diri di Dinas Sosial. - Pindah rumah? Perubahan status pekerjaan? Segera laporkan perubahan data diri Anda ke Dinas Sosial setempat. Data yang akurat akan membantu mencegah penonaktifan PBI yang tidak seharusnya.

3. Pahami Aturan Kepesertaan PBI. - Luangkan waktu untuk memahami aturan kepesertaan PBI, termasuk kondisi yang bisa menyebabkan penonaktifan. Informasi ini bisa Anda dapatkan di website BPJS Kesehatan atau kantor cabang terdekat.

4. Simpan Dokumen Penting dengan Baik. - Simpan Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK di tempat yang aman dan mudah dijangkau. Dokumen-dokumen ini penting untuk proses reaktivasi jika PBI Anda dinonaktifkan.

Bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI saya, Pak Budi?

(Prof. Hasbullah Thabrany, Ahli Kebijakan Kesehatan) Anda bisa cek melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Saya pindah domisili, Bu Ani. Apa yang harus saya lakukan terkait BPJS Kesehatan PBI saya?

(Dr. Kirana Pritasari, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan) Lapor ke Dinas Sosial di domisili baru Anda untuk memperbarui data. Ini penting agar kepesertaan PBI Anda tetap aktif.

Kartu JKN saya hilang, Pak Iwan. Bagaimana solusinya?

(Ghina Zulficar, Kepala Humas BPJS Kesehatan) Anda bisa cetak ulang kartu di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Saya sudah bekerja dan punya penghasilan sendiri, Bu Dewi. Apakah PBI saya otomatis nonaktif?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Idealnya, ya. Data Anda di DTKS akan diperbarui dan PBI akan dinonaktifkan jika Anda sudah mampu membiayai kesehatan sendiri. Pastikan perusahaan Anda mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara reaktivasi PBI yang sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, Pak Anton?

(Dr. Ade Armando, Pengamat Kebijakan Publik) Anda perlu mendaftar ulang ke DTKS melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK. Setelah terdaftar di DTKS, kepesertaan PBI Anda akan diaktifkan kembali.

Saya curiga data saya di DTKS keliru, Bu Ratih. Bagaimana cara memperbaikinya?

(Prof. Erani Yustika, Ekonom) Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa bukti-bukti yang mendukung data yang benar. Mereka akan melakukan verifikasi dan perbaikan data jika diperlukan.